
MK Diskualifikasi Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Harus Diulang dalam 90 Hari
Jakarta, Indo-Opsi.Com, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pencalonan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki ijazah SMA yang sah.Keputusan MK dan DampaknyaPutusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum, sehingga Pilkada Pesawaran harus diulang.
"Berdasarkan fakta persidangan, pemohon berhasil membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang sah. Maka, pencalonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perunda...