Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Pesta demokrasi pilkada serentak tinggal dua hari lagi, namun berdasarkan catatan Bawaslu Provinsi Lampung ada 128.166 pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) belum memiliki E-KTP.
Data yang tercatat oleh Bawaslu Provinsi Lampung per tanggal 17 November 2024. Data pemilih hingga ratusan ribu tersebut tersebar pada 15 kabupaten kota, yang terbesar berada di Kabupaten Lampung Tengah, sebesar 21.695 orang.
“ Dari pendataan kita per tujuh hari kemarin. Masih ada pemilih yang belum memiliki e-KTP,” ujar Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar, saat ekspose hasil pengawasan pilkada, pada Minggu, (24/11/2024).
Namun menurut Iskardo, informasi dari KPU proses perekaman dan pencetakan e-KTP bersama Disdukcapil setempat masih berlangsung.
Bawaslu Provinsi Lampung akan melakukan evaluasi, mengenai berapa sebetulnya jumlah pasti pemilih yang belum memiliki KTP. Akan tetapi, bila memang tak ada KTP, masyarakat bisa menggunakan surat keterangan.
“ Sebagai dasar ia untuk memilih,” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan. Adanya pemilih yang belum memiliki KTP karena beberapa hal.
Baca Juga : Mesin ATM Di Minimarket Bandar Lampung Dibobol, Uang Rp 612 Juta Raib
Salah satunya, ketika pendataan, ada pemilih yang mencapai usia 17 tahun ketika 27 November 2024 datang. Dan sah menjadi pemilih yakni pemilih pemula.
“ Pada saat coklit penetapan misalnya, belum ada KTP. Tapi Disdukcapil se Lampung sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan perekaman,” ujar Erwan.
Kemudian Erwan mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1774 tahun 2024. Jika pemilih tidak bisa menunjukan dokumen kependudukan berupa e-KTP atau biodata penduduk. Maka pemilih dapat menunjukan dokumen kependudukan berupa fotokopi e-KTP, foto e-KTP, KTP berbentuk digital. Atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan informasi lengkap dan dapat menunjukan identitas secara akurat. (Redaksi)