Rabu, Februari 5News That Matters

Sopir Rokok Ilegal Senilai 4,4 Miliar Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Sopir truk pembawa rokok ilegal yang tertangkap di Lampung diamankan ke kantor polisi.

Sedangkan jutaan batang rokok ilegal muatan truk tersebut diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Truk pengangkut rokok ilegal tersebut diamankan petugas di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada Minggu (29/12/2024).

Total rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 3,2 juta batang dengan nilai Rp 4,4 miliar.

Pengamanan rokok ilegal itu dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandar Lampung bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar).

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Arif mengatakan kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut sebesar Rp 3,1 miliar.

” Kami berhasil mengamankan 3,2 juta batang rokok ilegal dari Pulau Jawa senilai Rp 4,4 miliar serta kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 3,1 miliar,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, Sabtu (4/1/2025). 


Baca Juga : Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia 


Arif mengatakan, pihaknya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi penegak hukum atas pengungkapan ini.

Serta membantu pelaksanaan kegiatan Gempur Rokok Ilegal ini dan seluruh barang hasil penindakan telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Kemudian dilakukan penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai ini merupakan bentuk nyata konsistensi dan sinergi Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dan Bea Cukai Bandar Lampung dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Terkhusus di wilayah Provinsi Lampung, dan dari penindakan tersebut diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal di Lampung dapat ditekan.

Sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat.


Baca Juga : KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pada Kamis 


“Jadi rokok ilegal yang diamankan oleh petugas tersebut dari berbagai merek dan pelaku mengemasnya menggunakan kardus,” kata Arif.

Pelaku pembawa rokok ilegal telah diamankan di kantor polisi.

” Kami amankan satu orang, sopir truk nya yang membawa jutaan batang rokok tersebut,” kata Arif.

Kemudian rokok ilegal tersebut dikemas dalam kardus-kardus. Rokok ilegal dari Pulau Jawa yang dibawa dengan truk telah disita petugas.

Ia mengatakan, rokok ilegal akan disebar di Pulau Sumatera. Barang bukti rokok ilegal legal tersebut dari Jawa dan akan disebar di Sumatera. Lampung termasuk target penyebarannya. 

Petugas masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran rokok ilegal secara luas.

Jutaan batang rokok tersebut telah disita untuk dilakukan pengembangan.

Pihaknya berharap agar rokok ilegal dapat ditekan, sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk rokok ilegal terhadap perekonomian negara dan juga kesehatan masyarakat. (Redaksi)