Lampung Tengah, Indo-Opsi.Com, Seorang gadis ABG berusia 16 tahun di Lampung Tengah dirudapaksa teman baru yang dikenalnya via aplikasi pertemanan OMI.
Pelaku merupakan seorang pemuda berinisial BGS (19). Akibat perbuatan tak senonohnya, pelaku pun ditangkap polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan awalnya pelaku mengenal korban K (16) lewat aplikasi pertemanan online OMI.
Mereka kemudian bertemu secara langsung di Rumah Makan Gadang Jaya, Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
“ Namun saat bertemu, BGS malah membawa K ke rumah dan melakukan aksi rudapaksa hingga membuat korban trauma,” kata Kompol Yusvin, mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika BGS berkenalan setelah menemukan akun OMI milik korban.
Baca Juga : Korupsi Dana Bumakam Hingga 2,35 Miliar, Dua Pria Ini Ditangkap Polda Lampung
Baru saja berkenalan, pelaku langsung meminta nomor HP dan menelpon korban untuk bertemu di Rumah Makan Gadang Jaya. Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang dijanjikan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
“ Setibanya di lokasi, BGS langsung membawa korban berpindah lokasi ke rumahnya di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, setibanya di rumah, pelaku yang melihat ada penolakan dari korban mulai melakukan pemaksaan dan kemudian merudapaksa gadis ABG tersebut.
Usai kejadian, korban mengaku mengalami trauma dan mengadukan kejadian yang dialaminya itu kepada ayahnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dari laporan orangtua korban, kata Kapolsek, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar lalu menangkap BGS dan membawanya ke kantor Polisi.
“ Atas perbuatan, BGS dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana Dimaksud Pasal 81 Ayat (1) Dan Atau 82,” pungkasnya. (Redaksi)