Tok, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Santo 2,3 Tahun Penjara Akibat Kasus Laka Maut
Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Santo warga Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kurungan penjara selama 2,3 Tahun Penjara.
Hal itu diketahui setelah sidang putusan kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Kamis, (27/10/2024).
Putusan hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 Tahun Enam Bulan pada sidang sebelumnya. Santo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Lakalantas di Jalan Raya.
" Dengan ini menjatuhkan hukuman 2,3 Tahun Penjara kepada terdakwa," Ujar Hakim.
Dalam persidangan tersebut tampak paman korban Sunardi dan Dian Novika didampingi oleh Pengacaranya, dari Kantor Hukum Rama Sandi and Partner.
" Saya dan kelu...