Jumat, November 1News That Matters

Tok, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Vonis Santo 2,3 Tahun Penjara Akibat Kasus Laka Maut 

Foto Ist : Santo terpidana Kasus Laka Maut Campang Raya Bandar Lampung.

Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Santo warga Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur, di Vonis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, kurungan penjara selama 2,3 Tahun Penjara. 

Hal itu diketahui setelah sidang putusan kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada Kamis, (27/10/2024).

Putusan hakim tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum 2 Tahun Enam Bulan pada sidang sebelumnya. Santo terbukti bersalah melakukan tindak pidana Lakalantas di Jalan Raya.

” Dengan ini menjatuhkan hukuman 2,3 Tahun Penjara kepada terdakwa,” Ujar Hakim

Dalam persidangan tersebut tampak paman korban Sunardi dan Dian Novika didampingi oleh Pengacaranya, dari Kantor Hukum Rama Sandi and Partner. 

” Saya dan keluarga, merasa hukum yang ada di Negara kita sudah berjalan terhadap hukuman Santo,” Ujar Sunardi

Sunardi juga menyampaikan, setelah Santo terbukti bersalah, melalui PH nya dirinya akan menempuh upaya hukum selanjutnya ke beberapa pihak. Sebab, penyebab kecelakaan maut ini merupakan kelalaian dari beberapa pihak.

” Mengingat insiden kecelakaan ini terjadi akibat kelalaian beberapa pihak. Maka kami akan melakukan upaya hukum kepada pihak terkait, baik itu pemilik kendaraan dan juga perusahaan yang menyewa kendaraan tersebut,” Tegasnya. 

Sementara itu kuasa hukum Sunardi, Rama Sandi, S.H., menyampaikan bahwa putusan hakim terhadap Santo sudah memenuhi rasa keadilan.

” Terkait putusan sudah memenuhi rasa keadilan mas, artinya sesuai dengan apa yang dituntut oleh jpu dari 2,6 turun sedikit menjadi 2,3 tahun,” Jelas Rama.

Pihaknya menyebut, juga akan ada upaya hukum selanjutnya kepada beberapa pihak yang diduga lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan maut dengan korban meninggal dunia merupakan keponakan Sunardi.

” Kalau untuk upaya hukum selanjutnya pasti ada upaya. Sementara, untuk persidangan Santo ini dari awal sampai putus, lima kali sidang,” Jelasnya.

Ditanya apakah kendaraan yang dikendarai Santo layak pakai atau tidak? Rama Sandi mengatakan,” Berdasarkan putusan dan keterangan dishub memang ada overload muatan dan keterangan bengkel ada rem yg bocor,” Kata Sandi.

Sebagai informasi, lakalantas tersebut menyebabkan korban meninggal dunia berinisial SS laki-laki, dan satu lainnya perempuan inisial DG (18) menderita luka parah.

Peristiwa na’as itu terjadi sekira pukul 20.50 WIB, dimana sepeda motor Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi BE 49*7 CG yang dikendarai korban meninggal dunia, SS ditabrak kendaraan Truck Fuso Mitshubishi warna Cokelat dengan plat nomor BE 9*57 BT bermuatan air mineral kemasan Galon yang dikemudikan oleh Santo. (ARF)