
Banten, Indo-Opsi.Com, Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Bilik Dzikir Nazilul Hikmah Asma Rajawali, Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang bernama Ujang Saepudin (47).
Ujang Saepudin ditangkap lantaran terlibat kasus penipuan dengan menggunakan uang palsu. Modusnya, pelaku mengaku bisa menggandakan uang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, kotak pengganda uang, dan 300 lembar mata uang China, serta uang tunai sebesar Rp 23,7 juta.
Baca Juga : Mendes Dorong Desa Maksimalkan Lahan untuk Swasembada
Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan terbongkarnya kasus penggandaan uang tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyimpanan uang palsu di sebuah Pondok Pesantren.
” Tersimpan di dalam sebuah peti (Uang palsu-red),” Dian kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Dian menerangkan, uang palsu itu digunakan untuk media penipuan penggandaan uang, berkedok agama.
Sebab, tersangka merupakan seorang guru ngaji sekaligus pemilik Ponpes.
” Uang palsu tersebut digunakan untuk sarana menipu masyarakat, dengan dalih bisa menggandakan uang, serta menarik uang amanah orang tua atau uang jadul,” terangnya.
Selain uang palsu pecahan Rp 100 ribu penyidik juga berhasil mengamankan 3 lembar kain mori yang diduga digunakan untuk praktik penipuan tersebut.
” Barang bukti yang berhasil diamankan 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, senilai Rp 260 juta, 3 lembar kain mori atau kain kafan, 1 buah peti kayu, 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan dan Uang tunai pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 23,7,” ungkapnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Banten berikut dengan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dian menjelaskan, pelaku membeli uang palsu tersebut dari E-commerce, yang tujuannya untuk menipu dan demi meraih keuntungan pribadi.
” Mencari keuntungan berupa uang cash yang diserahkan oleh para korban dan modus pelaku mengaku sebagai tokoh agama yang bisa menggandakan uang sampai berkali-kali lipat,” ujarnya.
Dian menambahkan, modus yang dilakukan pelaku yaitu korban diharuskan membayar mahar, sebagai syarat untuk membuka peti berisi uang. Saat ini, sudah ada 4 korban yang melapor ke Polda Banten.
” Tersangka mengaku bisa melipat gandakan uang. Kalau mahar Rp 55 juta bisa menjadi Rp 1 miliar. Korban variatif mulai dari 1 juta, 8 juta, 15 juta,” tambahnya.
Dian menduga masih banyak masyarakat yang menjadi korban. Untuk itu dirinya meminta masyarakat yang menjadi korban tersangka Ujang Saepudin untuk segera melapor ke pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya tersangka bakal mendekam dihotel prodeo kurang lebih 10 sampai 15 tahun penjara.
“ Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara,” tutupnya. (Redaksi)