
Diduga Langgar SE Gubernur, SMKN 1 Tanjung Sari Tarik Rp 819 Juta dari Orang Tua Lewat Kunjungan Industri
Indo-opsi.com, Lampung Selatan --- SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga menggelar kunjungan industri yang membebani orang tua siswa hingga total Rp 819 juta, meski Gubernur Lampung telah melarang pungutan melalui Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025.Dunia pendidikan di Lampung kembali tercoreng. SMKN 1 Tanjung Sari, Lampung Selatan, diduga melakukan praktik bisnis terselubung dengan berkedok Kunjungan Industri (KI) yang justru membebani keuangan orang tua siswa.Ironisnya, kegiatan ini dilaksanakan setelah Gubernur Lampung menerbitkan Surat Edaran Nomor 73 Tahun 2025, yang secara tegas melarang segala bentuk pungutan yang memberatkan wali murid.Dibungkus Label Edukasi, Sarat Unsur KomersialMenurut keterangan sejumlah wali murid, pihak sekolah mematok biaya sebesar Rp 2,6...