Kamis, Juli 10News That Matters

AMP3L Desak Polisi Tetapkan Tersangka Kisruh Unimal

Indo-opsi.com, Bandar Lampung – Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolresta Bandar Lampung, untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen akta yayasan Universitas Malahayati. Mereka menilai kisruh internal di tubuh kampus tersebut telah mencoreng nilai-nilai pendidikan dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kisruh Universitas Malahayati memicu keprihatinan publik, termasuk AMP3L, yang menyoroti dugaan keterlibatan oknum dalam pemalsuan akta yayasan. AMP3L memandang kasus ini sebagai bentuk pelecehan terhadap integritas dunia pendidikan dan supremasi hukum di Provinsi Lampung.

Situasi ini mencederai nilai pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Supremasi hukum tidak boleh hanya menjadi slogan,” tegas Dimas, perwakilan AMP3L, dalam pernyataan sikap yang disampaikan pada Senin (14/4/2025).

AMP3L menilai bahwa aparat kepolisian memiliki cukup bukti untuk segera menetapkan tersangka. Mereka merujuk pada laporan resmi bernomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG sebagai dasar penindakan.

Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam pernyataan tersebut, AMP3L menegaskan bahwa Kapolresta Bandar Lampung harus bersikap tegas tanpa tebang pilih dalam menangani kasus pemalsuan akta yayasan Universitas Malahayati. Mereka berharap kepolisian tidak terpengaruh oleh tekanan politik ataupun kekuatan eksternal lainnya.

Jika tuntutan kami tidak diindahkan dan polisi tidak berani menegakkan hukum, kami akan kembali dengan massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan,” lanjut Dimas.

Kekecewaan terhadap Krisis Moral di Dunia Pendidikan

AMP3L menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap konflik internal yang melibatkan Universitas Malahayati. Mereka menilai kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi berintegritas justru tercoreng oleh kepentingan pribadi dan perebutan kekuasaan.

Kami tidak hanya berbicara sebagai pejuang pendidikan, tetapi juga sebagai orang tua dan warga yang anak-anaknya sangat terbantu oleh keberadaan kampus ini,” tambah Dimas.

Aliansi mengingatkan bahwa penegakan hukum terhadap pemalsuan akta yayasan bukan semata soal dokumen, melainkan menyangkut masa depan pendidikan, moralitas institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan.

Mereka menyatakan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga pihak kepolisian menetapkan tersangka dan membawa pelaku ke meja hijau. AMP3L juga mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik-praktik yang mencoreng dunia pendidikan. (Orba).