KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta Pada Kamis
Jakarta, Indo-Opsi.Com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada Kamis (9/1/2025).
" Rencana penetapan Kamis," kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi DKI Jakarta Fahmi Zikrillah di Jakarta, Minggu (5/1/2024).
Baca Juga : Pengacara Alvin Lim Meninggal Dunia
Fahmi mengatakan bahwa saat ini KPU DKI Jakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI untuk agenda selanjutnya dan yang pasti pada Kamis dilakukan penetapan.
Ia menjelaskan bahwa pada penetapan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
" Kami masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI," katanya.
Ia menam...