Sabtu, Januari 18News That Matters

Setelah Kejari Lamtim, Kali Ini Kejari Tubaba Juga Sikat Tersangka Korupsi 

Tulang Bawang Barat, Indo-Opsi.Com, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial HY ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2022 Dinas Koperindag Kabupaten setempat, pada Rabu malam (11/12/2024).

Tersangka HY, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany Ardhiansyah, menjelaskan, pada tahun 2022 terdapat APBD/DPA untuk operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar.


Baca Juga : Terlibat Korupsi Bendungan 2,2 Miliar Kades Buana Sakti Ditahan 


Dimana terdapat Dana Retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung Kencana tidak seluruhnya tersetor ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau rekening Kas Daerah.

Namun langsung Plt. Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana kelola sendiri sebagai dana talangan untuk pembiayaan pasar pulung kencana karena anggaran APBD belum turun.

Setelah anggaran APBD turun, dana tersebut tak disetorkan ke bendahara atau rekening Kas Daerah sebagai pengganti dana talangan.

Melainkan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana temuan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana dari retribusi tanpa sumber dana dari APBD/DPA.

“ Kerugian negara dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK. RI,” ujar Risky.

Dijelaskannya, Pasal yang disangkakan kepada tersangka HY yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 0Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan tersangka itu oleh Kejaksaan Negeri Tubaba tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 831/L.8.23/Fd.1/12/2024 atas nama HY yang dikeluarkan oleh Kajari Tubaba, Mochamad Iqbal.

Sementara, selama 20 hari kedepan dilakukan penahanan terhadap tersangka.HY di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tangal 11 Desember 2024. (Redaksi)