Jumat, Mei 30News That Matters

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, DPR Dorong Revisi BOS

Jakarta, Indo-Opsi.Com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pendidikan gratis untuk jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI.

Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut sebagai wujud pemenuhan hak konstitusional warga negara.

“Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata,” kata Lalu kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

  • Komitmen DPR untuk Kawal Implementasi

Lalu menegaskan Komisi X DPR siap mengawal implementasi putusan MK agar sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.

“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” tegasnya.

Namun, dia menyoroti pentingnya kesiapan anggaran dan pengelolaan pendidikan. Pemerintah pusat dan daerah diminta untuk memastikan alokasi APBN dan APBD mampu menanggung biaya pendidikan dasar di semua sekolah.

Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” jelasnya.

  • Dorongan Revisi Dana BOS Sekolah Swasta

Lalu juga mendesak pemerintah merevisi kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) agar inklusif terhadap sekolah swasta.

Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh,” ungkapnya.

  • Sinergi Pemangku Kepentingan

Ia meminta pemerintah dan organisasi pendidikan swasta duduk bersama untuk merumuskan strategi pelaksanaan keputusan MK.

Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan,” tambah Lalu.

  • Putusan MK dan Gugatan Warga

Mahkamah Konstitusi resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia dan tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK menegaskan pemerintah wajib menjamin pendidikan gratis di SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003… tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar… tanpa memungut biaya…’,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Selasa (27/5/2025). (Admin Redaksi).