
Lampung Timur, Indo-Opsi.Com — Dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kembali mencuat di SMK Taruna Utama Melinting, Lampung Timur. Pernyataan Kepala Sekolah, Purwanto, S.E., yang sebelumnya menegaskan tidak ada pemotongan, kini dibantah informasi dari lingkungan sekolah sendiri.
- Bukti Rekaman Ungkap Praktik Pemotongan Dana PIP
Dalam rekaman percakapan antara guru Tata Usaha (TU), Firda, dan wali murid penerima PIP, terungkap rincian pemotongan dana yang diterima siswa.
“Ini ya, Kak, uang PIP saya jelaskan penggunaannya: Rp1.600.000 untuk uang praktik, Rp150.000 untuk transportasi mobil, anak hanya menerima Rp50.000. Jadi totalnya Rp1.800.000,” ucap Firda dilansir dari Ruang Investigasi.Com
Pernyataan ini membantah klaim bahwa dana bantuan PIP tersalur penuh kepada siswa. Berdasarkan informasi, ada sekitar 70 siswa penerima di sekolah tersebut. Jika dikalikan nilai pemotongan, potensi kerugian dana publik mencapai Rp126 juta.
- Siswa Terintimidasi, Profesi Wartawan Dilecehkan
Dalam rekaman yang sama, Firda diduga melontarkan kalimat bernada ancaman.
“Atau jangan-jangan kamu yang laporin SMK ke wartawan. Ini urusannya panjang… Bukti-bukti chat sudah diamankan semua jadi barang bukti.”
Tak hanya itu, Firda juga menyampaikan penghinaan terhadap wartawan. “Wartawan memang semuanya sama, suka cari uang dan kesalahan sekolah. Jadi jangan cepat percaya,” Kata Firda.
Pernyataan ini memicu kecaman dari kalangan jurnalis. Mereka menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Siswi Alami Tekanan Mental
Salah satu siswi yang terlibat dalam percakapan tersebut kini mengalami tekanan psikologis berat. Ia disebut terus menangis dan menyampaikan keinginan berhenti sekolah karena merasa ketakutan usai kejadian intimidatif itu.
- Dinas Pendidikan Tegaskan Dana PIP Tak Boleh Dipotong
Menanggapi hal ini, Drs. Sunardi, M.Pd., Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, menegaskan bahwa dana PIP adalah hak siswa.
“PIP adalah hak sepenuhnya siswa… Sekolah tidak boleh memotong sedikit pun dari dana tersebut,” tegasnya.
Pernyataan itu diperkuat oleh regulasi dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa dana PIP harus langsung diterima siswa tanpa pemotongan atau penggunaan oleh pihak sekolah.
- Kepala Sekolah Belum Beri Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMK Taruna Utama, Purwanto, S.E., belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana dan pernyataan guru TU yang viral. (Redaksi)