Minggu, Desember 22News That Matters

Korupsi

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Kadispora Sungai Penuh Mendadak Pingsan

Korupsi
Jambi, Indo-Opsi.Com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan usai syok ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Dalam video yang beredar, Don yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans. Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda membenarkan kejadian itu. Dia menyebut Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga : Pelajar SMP di Bandar Lampung Meregang Nyawa Diduga Diserang Sekelompok Remaja  " Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai ters...
Korupsi Dana Bumakam Hingga 2,35 Miliar, Dua Pria Ini Ditangkap Polda Lampung 

Korupsi Dana Bumakam Hingga 2,35 Miliar, Dua Pria Ini Ditangkap Polda Lampung 

Korupsi
Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Antar Kampung (BUMAKAM) di Kabupaten Tulang Bawang. Kedua tersangka berinisal ES (50) dan TA (50) selaku Direktur serta Komisaris PT. Tulang Bawang Maju Bersama. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan ihwal penahanan tersebut. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahan (Rutan) Mapolda Lampung. ” Iya beberapa waktu kemarin setelah perkara ditetapkan P21, hari ini kami lakukan eksekusi penahanan,” ujarnya, Selasa (10/12/2024). Baca Juga : Setelah Kejari Lamtim, Kali Ini Kejari Tubaba Juga Sikat Tersangka Korupsi  Dijelaskan Umi, kasus ini bermula dari laporan adanya kejanggalan da...
Setelah Kejari Lamtim, Kali Ini Kejari Tubaba Juga Sikat Tersangka Korupsi 

Setelah Kejari Lamtim, Kali Ini Kejari Tubaba Juga Sikat Tersangka Korupsi 

Korupsi
Tulang Bawang Barat, Indo-Opsi.Com, Kasubag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial HY ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana tahun anggaran 2022 Dinas Koperindag Kabupaten setempat, pada Rabu malam (11/12/2024). Tersangka HY, sebelumnya menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag sekaligus Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022 sampai 2023. Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba Mochamad Iqbal, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Risky Fany Ardhiansyah, menjelaskan, pada tahun 2022 terdapat APBD/DPA untuk operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar. Baca Juga : Terlibat Korupsi Bendungan 2,2 Miliar Kades Buana Sakti Ditahan  Dimana terdapat Dana Retribusi yang ...
Terlibat Korupsi Bendungan 2,2 Miliar Kades Buana Sakti Ditahan 

Terlibat Korupsi Bendungan 2,2 Miliar Kades Buana Sakti Ditahan 

Korupsi
Lampung Timur, Indo-Opsi.Com, Kepala Desa (Kades) Buana Sakti , Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, Tumari (57) ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi bendungan Margatiga. Dia ditangkap lantaran mengambil uang ganti rugi pembebasan lahan milik desa sebesar Rp 2,2 miliar. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tumari dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2024) kemarin. Dalam keterangannya, Kepala Kejari (Kajari) Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tangdililing, mengatakan, perbuatan itu berawal saat lahan Desa Buana Sakti masuk dalam area pembangunan Bendungan Margatiga yang digagas oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo. Proses pembebasan lahan dilakukan oleh Tim Pejabat Pengadaan Tanah (P2T) bersama satuan tugas...
Polda Lampung Masih Cari Tersangka Baru Korupsi Bendungan Marga Tiga

Polda Lampung Masih Cari Tersangka Baru Korupsi Bendungan Marga Tiga

Korupsi
Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh pada areal proyek pembangunan Bendungan Margatiga, Lampung Timur belum menemui titik akhir. Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arief Praptomo mengungkapkan, kepolisian saat ini sudah menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Antara lain AR mantan Kepala BPN Lampung Timur sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah, AS mantan Kepala Desa Trimulyo. Lalu OT selaku anggota Satgas B, dan IN pelaku penitip tanam tumbuh. Meski begitu, saat ini Polda Lampung hanya menahan tersangka IN alias Ilhamudin, warga Sekampung, Lampung Timur. Ia ditahan karena berusaha menghilang dengan tidak menghadiri 2 kali panggilan dari polisi. “ Tersangka...