Jakarta, Indo-Opsi.Com, Polisi turut menetapkan Adhi Kismanto sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan Adhi merupakan seorang staf ahli di kementerian.
” Perlu kami sampaikan bahwa untuk yg pegawai Komdigi ada sembilan, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli,” kata Wira dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
Sebelumnya, polisi membeberkan Adhi pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi di tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.
Baca Juga : Pesawat Kargo Jatuh di Lithuania, DHL Buka Suara
Kendati demikian, Adhi ternyata tetap dipekerjakan di kementerian tersebut lantaran ada SOP atau aturan baru.
” Untuk SOP itu bukan diganti ya, artinya ada SOPnya baru. Artinya ini merupakan hal yang baru, sehingga kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ucap Wira.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka dalam kasus judi online pegawai Komdigi. Dari puluhan tersangka itu, sembilan di antaranya merupakan pegawai Komdigi.
Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp 167,8 miliar.
Para tersangka ini, dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (Redaksi)