Kamis, November 14News That Matters

Polsek Jati Agung Berhasil Bekuk Pelaku Curat Di Dusun Jati Sari Desa Jati Mulyo 

Foto Collage : Tersangka Curat RF (22) dan RD (29) Di Jati Sari, Jatimulyo Jati Agung, ditangkap Polsek Jati Agung. 

Lampung Selatan, Indo-Opsi.Com, Tim Opsnal Polsek Jati Agung, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Jatisari, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kebupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka berinisial RF (22) warga Kelurahan Kaliawi dan RD (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tenajung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiswa pencurian terjadi pada hari Jumat (26/4/2024) sekira pukul 13.30 WIB.

Saat itu korban SR (22) bertamu ke rumah kawannya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Tipe Mio Gear warna hijau dengan Nomor Polisi BE 2887 AGG dan parkir di depan rumah.

Tak lama kemudian, sepeda motor yang berada tepat didepan garasi mobil hilang. Sontak korban kaget dan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“ Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 10 juta,” Kata Kapolsek, Jumat (20/9/2024).


Baca Juga : Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Polisi : Ini Motifnya 


Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal Polsek Jati Agung dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kesuma Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di daerah Kaliawi.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka RF mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada RD dan keduanya berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Jati Agung.

“ Kedua tersangka kita tahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” Pungkas Iptu Olivia. (**)