Minggu, Desember 22News That Matters

Dua hari Dibuka KPU, Terkait Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Lampung Masih Minim 

Foto Screen Shoot : Pamflet kedua Calon Gubernur Lampung pada Pilkada 2024.

Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Hingga hari ini, KPU Provinsi Lampung belum menerima adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat. Terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung pada Pilkada 2024. 

Demikian disampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito. Pihaknya mengatakan bahwa terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat dimulai dari tanggal 15-18 September 2024.

Namun, memasuki hari kedua, Senin 16 September 2024, belum ada satupun tanggapan dan masukan yang masuk dari masyarakat ke pihak KPU.

“ Sampai saat ini belum, ” Ujarnya, Senin (16/9/2024). 

Dia menambahkan, masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait syarat calon. Hal itu, seperti yang tertuang dalam PKPU No. 10 atas perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Seperti, keabsahan ijasah pendidikan, dan syarat calon lainnya.

“ Jadi masukan dan tanggapan itu lebih kepada syarat calon,” Katanya.

Selanjutnya, Warsito juga mengatakan masukan dan tanggapan bisa tersampaikan via Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman : https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. Kemudian bisa juga secara langsung datang langsung kepada kantor KPU Lampung.

Sebelumya, diketahui KPU Lampung telah mengumumkan bahwa dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah berstatus memenuhi syarat (MS).


Baca Juga : Pramono VS Ridwan Kamil : Janji Bakal Benahi Jakarta Jelang Pilkada


Dalam pengumuman KPU Lampung Nomor : 781/PL.02.2-Pu/18/2024 yang tertandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami.

Status Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi dan Sutono bukan mantan terpidana dan hasil persyaratan administrasi para calon telah memenuhi syarat.

  • Verifikasi Faktual

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung juga telah turun melakukan verifikasi faktual. Kegiatan itu untuk mengecek syarat calon, dan syarat para pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung. Salah satunya terkait keabsahan ijasah para kandidat.

Bahkan, Bawaslu langsung mendatangi kampus tempat dikeluarkannya ijazah para kandidat, pada Rabu lalu tanggal 11 September 2024.

Seperti Universitas Trisakti Jakarta, Universitas Satyagama, dan Institut Pertanian Bogor. Proses ini untuk mengonfirmasi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024.

“ Langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Kami memastikan bahwa semua dokumen dari calon. Telah melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan prosedur. Sehingga tidak ada ruang bagi kecurangan atau manipulasi dokumen,” Ujar Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan.

Sementara itu Anggota Bawaslu Lampung lainnya, Ahmad Qohar mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Untuk memastikan bahwa semua ijazah para kandidat adalah sah dan asli. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk menjaga proses pencalonan tidak cacat hukum dan transparan.

Kemudian Bawaslu juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan dan lembaga terkait lainnya. Hal itu bertujuan untuk mendapatkan konfirmasi mengenai keabsahan ijazah.

Jika ada dugaan pemalsuan atau ketidakvalidan. Maka, Bawaslu akan segera mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“ Dengan adanya pengawasan melekat ini. Kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Dan memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kualifikasi yang benar dan sesuai,” Katanya. (Redaksi).