
Pringsewu, Indo-Opsi.Com- Laporan keuangan DPRD Pringsewu tahun 2023 dan 2024 mencatat angka-angka yang tak biasa. Anggaran untuk perjalanan dinas, langganan koran, hingga belanja alat tulis kantor membengkak hingga miliaran rupiah.
LSM LANTANG, lembaga swadaya masyarakat yang selama ini aktif memantau kebijakan publik di Lampung, menyebut angka tersebut sebagai gejala pemborosan yang berpotensi menyalahi hukum.
“Anggaran negara digunakan secara tidak wajar. Ada indikasi kuat dana digunakan demi kepentingan pribadi, mulai dari belanja ATK hingga biaya perjalanan dinas yang mencapai miliaran rupiah,” ujar Ketua LSM LANTANG, Arapat, S.H., dalam keterangannya.
- Pola Belanja Tak Wajar
Dalam catatan LSM LANTANG, terdapat sejumlah pos anggaran yang melonjak tajam dalam dua tahun terakhir. Pada 2023, DPRD Pringsewu mengalokasikan:
- Perjalanan dinas: Rp10,1 miliar (14 item)
- Belanja makanan rapat: Rp1,7 miliar
- Alat tulis kantor (ATK): Rp563 juta
- Langganan koran: Rp1 miliar
- Iklan dan pemotretan: Rp471 juta
- Sewa audio visual: Rp240 juta
- Belanja natura: Rp105 juta
- Cleaning service: Rp190 juta
- Pengadaan mebel: Rp168 juta
Satu tahun berselang, pengeluaran di pos yang sama justru meningkat:
- Perjalanan dinas: Rp15,3 miliar (15 item)
- Pelatihan/kursus: Rp1,6 miliar
- Langganan koran: Rp823 juta
- Fotokopi: Rp109 juta
- Jamuan tamu dan rapat: Rp1 miliar lebih
- Pemasangan gerbang pos jaga: Rp100 juta
“Pengeluaran-pengeluaran ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menyalahi prinsip efisiensi anggaran,” kata Arapat.
Ia menyoroti sejumlah perjalanan dinas yang dilakukan saat bulan Ramadan dan hari libur nasional, yang dinilai tidak efektif dan patut dipertanyakan keabsahannya.
- Indikasi Manipulasi dan Kolusi Tender
Tak hanya soal pemborosan, LSM LANTANG juga menyoroti pola pengadaan proyek yang dinilai sarat manipulasi.
Arapat menyebut adanya kecenderungan sistematis dalam pengondisian proyek, termasuk kolusi antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan penyedia jasa.
“Jika terbukti ada kolusi dalam penunjukan pemenang tender, maka ini sudah mengangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli. Jika melibatkan pejabat negara, bisa dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Arapat.
- Tuntutan Penegakan Hukum
Melihat besarnya potensi kerugian negara, LSM LANTANG mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung untuk segera menyelidiki kasus ini. Arapat menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti awal yang bisa diserahkan sewaktu-waktu.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kalau perlu, kasus ini kami bawa ke pusat. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga legislatif,” ujarnya.
- Membangun Kesadaran Publik
Aksi LSM LANTANG dalam membongkar dugaan korupsi ini bukan sekadar langkah hukum. Mereka ingin membangun kesadaran publik bahwa pengawasan anggaran bukan hanya tugas aparat, tetapi hak rakyat.
Arapat berharap ke depan, anggaran publik dikelola secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan elite politik. (ARF)