Kamis, Juli 3News That Matters

Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan

Indo-opsi.com, Lampung — Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan bupati senilai Rp6,88 miliar pada tahun anggaran 2022.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan M. Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 17 April 2025.

Selain Dawam, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN sebagai direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana, serta MDR, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek tersebut bernilai Rp6.886.970.921 atau sekitar Rp6,88 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Dalam perkara ini, kami telah memeriksa sebanyak 36 saksi. Keempat tersangka juga telah diperiksa secara intensif oleh Bidang Pidana Khusus,” ujar Armen.

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat keterlibatan keempat tersangka dalam penyimpangan proyek pembangunan gerbang rumah jabatan tersebut.

Armen menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada awal 2021, ketika Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berinisiatif membangun ikon daerah terinspirasi dari tugu ikonik di salah satu kabupaten di Lampung. Untuk merealisasikan proyek itu, Dawam Raharjo memerintahkan salah satu kepala SKPD untuk memulai proses perencanaan.

Dalam pelaksanaannya, tersangka SWN, melalui perusahaan pinjaman, mendapatkan pekerjaan sebagai konsultan perencana dan pengawas. Ia menggunakan desain gambar yang telah dibuat oleh seorang seniman patung ternama dari Pulau Bali. Proyek tersebut kemudian dijalankan tanpa melalui proses perencanaan dan lelang yang sesuai ketentuan.

Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (**).