Rabu, Februari 5News That Matters

Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Judi Online di Lampung

Jakarta, Indo-Opsi.Com, Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus judi online (judol). Sebanyak 3 orang ditangkap di Lampung.

Berdasarkan informasi yang didapat media pada Rabu (8/1/2025), pelaku diduga mengelola situs judi Agen138. Pelaku ditangkap di Metro Lampung pada Selasa (7/1/2025) kemarin.


Baca Juga : Polisi di Lampung Meregang Nyawa Akibat Bunuh Diri 


Para pelaku berinisial J, JG, dan AHL. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening, kartu ATM, CPU, handphone, mobil, dan uang tunai.

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di TKP saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri. Polisi saat ini melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Redaksi)