Rabu, Februari 5News That Matters

Geger Janda Hamil Dibunuh Kekasih Di Tanjung Bintang, Polisi Berhasil Amankan Pelaku 

Lampung Selatan, Indo-Opsi.Com, Warga Kecamatan Tanjung Bintang digegerkan dengan penemuan jenazah perempuan dalam kondisi hamil bernama Sugiarti (44) didalam rumah kontrakan di Dusun Kalirejo Desa Jati Baru Kecamatan setempat pada Rabu, (18/12/2024). 

Usut punya usut, perempuan tersebut dibunuh oleh Cahyo (49) yang merupakan kekasih gelapnya.

Kasus pembunuhan ini berhasil dibongkar Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan (Lamsel) kurang dari 24 jam.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M Samsari mengatakan, tim gabungan telah mengamankan Cahyo (49), pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meregang nyawa tersebut.

“ Pelaku diamankan hari Kamis (19/12/2024), sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024). 

Samsari menceritakan, sehari sebelum penangkapan, tepatnya Rabu (18/12/2024), sekira jam 14.00 WIB, warga dihebohkan penemuan jenazah perempuan berstatus janda.


Baca Juga : Tiga Remaja Patungan Beli Sabu Diamankan Polsek Kemiling


TKP penemuan mayat didalam rumah kontrakan 2 lantai, di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang,” sambungnya.

Saat ditemukan oleh anaknya, kondisi korban cukup mengenaskan yakni dalam keadaan posisi miring dengan wajah menghadap ke tangga dan bagian belakang kepala mengucurkan darah. Handphone milik korban juga lenyap.

Kemudian, salah satu anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang. Polisi pun langsung melakukan olah TKP dan mendapatkan petunjuk awal mengarah pada terduga pelaku.

“ Dari hasil analisa profesional, olah TKP, dan keterangan saksi, bahwa orang yang terakhir kali berada bersama korban adalah seorang pria bernama Cahyo,” Jelas Kapolsek. 

Berbekal temuan itu, Tim Opsnal Polsek Tanjung bintang dan Unit Jatanras Polres Lamsel langsung bergerak mendatangi terduga pelaku Cahyo di rumah kontrakan di Dusun Kalirejo, Desa Jati Baru.

“ Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan kapak yang menyebabkan korban meninggal dunia. Perbuatan pelaku dipicu hubungan asmara dengan korban hingga hamil dan menuntut tanggung jawab,” urai Kompol Samsari.

Diketahui, Cahyo telah memiliki istri sementara korban seorang janda beranak 3. Mereka sama-sama mengontrak sebuah rumah 2 lantai.

Pelaku menempati rumah bawah, sedangkan korban di rumah atas. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan, melakukan penyisiran serta pencarian barang bukti kapak yang telah dibuang pelaku.

“ Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan kapak. Untuk handphone milik korban tidak ditemukan,” timpal Kapolsek.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nopol, sebilah kapak besi bergagang kayu, 1 handphone Vivo, sehelai celana pendek, sehelai kaos oblong, sehelai kaos dalam warna putih, sepasang sendal merek fashion milik tersangka.

Dan, sehelai mini dress warna biru garis putih, serta sehelai celana Levis pendek milik korban.

“ Tersangka kita jerat menggunakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana,” pungkas Kapolsek. (*)