Minggu, Desember 22News That Matters

Penyelundupan Benih Lobster Senilai 7,8 Miliar Di Lampung Digagalkan Dirjen PSDKP

Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Penyelundupan benih lobster senilai Rp 7,8 miliar ke Vietnam digagalkan oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan benih lobster yang diamankan ini berasal dari daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Dari pengungkapan itu, dua orang pelaku ditangkap.

” Total benih bening lobster yang diamankan sebanyak 51.951 ekor, benih lobster ini mau diselundupkan ke Vietnam,” kata Ipunk di Kantor Satwas PSDKP Kabupetan Pesawaran, Lampung, Rabu (11/12/2024).


Baca Juga : Setelah Kejari Lamtim, Kali Ini Kejari Tubaba Juga Sikat Tersangka Korupsi 


Puluhan ribu benih bening lobster yang diamankan terdiri dari jenis lobster pasir sebanyak 42.751 ekor, lobster jenis mutiara 7.000 ekor, dan lobster jarong jenis pasir 2.200 ekor.

” Dari penghitungan sederhana, total harga 51.951 ekor benih lobster ini mencapai Rp 7,5 miliar,” ujarnya.

Pengungkapan penyelundupan puluhan ribu benih lobster ini bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya aktivitas pendistribusian benih bening lobster ilegal di wilayah Krui. Dari informasi itu, kemudian petugas Ditjen PSDKP KKP melakukan kegiatan pengintaian dan pemantauan.

Alhasil, petugas melakukan penyergapan terhadap pelaku berinisial AP dan MAD berikut dengan barang bukti satu unit mobil Xpander warna hitam plat nomor BE 1951 ZB, 10 boks stereofoam berisi 51.951 ekor benih bening lobster di Jalan Lintas antara Krui-Bengkunat di Kabupaten Pesisir Barat, pada Senin (9/12/2024).

” Tim Ditjen PDKP KKP menyergap pelaku AP dan MAD sebagai kurir di lokasi jalur pengiriman via darat, hendak menuju ke Provinsi Jambi dengan tujuan akhir ke negara Vietnam. Saat pemeriksaan muatan, ditemukan puluhan ribu benih lobster masih dalam keadaan hidup,” ungkapnya.


Baca Juga : Diduga Ada Harimau Berkeliaran di Sekitar RSUD Muhammad Tohir Pesibar 


Dari hasil pemeriksaan, puluhan ribu benih lobster ini berasal dari salah satu gudang pengepul di daerah Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Satu ekor benih lobster dibeli oleh pengepul dari nelayan setempat, itu seharga Rp 14.000 per ekor.

Rencananya, puluhan ribu benih lobster ini akan dikirim melalui jalur darat dari Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung menuju ke Provinsi Jambi. Kemudian pada titik akhir tujuan, dilanjutkan melalui jalur laut menuju Vietnam.

” Pemilik gudang, sebagai salah satu bos suplier benih lobster ilegal. Untuk pelaku penyelundup, masih terus dilakukan pengembangan dan pengejaran. Yang jelas, pengungkapan ini tidak sampai disini saja (kurir),” terangnya.

Selain menindak penyelundupan benih lobster, pihaknya juga akan menyelidiki aliran uang dari bisnis ilegal tersebut. Ia menyebutkan, bisnis ilegal benih lobster ini sudah seperti sindikat penyelundupan narkoba.

” Penyelundupan benih lobster ini disebut juga narkoba basah, karena merugikan negara yang sangat besar,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan benih bening lobster di perairan laut Lampung ini tergolong cukup melimpah, dikarenakan masih banyak memiliki terumbu karang. Sehingga para pelaku tersebut, bisa mendapatkan keuntungan besar dari praktik ilegal penyelundupan benih lobster.

” Berdasarkan hasil pemetaan dan investigasi, Provinsi Lampung ini merupakan produsen benih bening lobster dengan jumlah besar jika dibandingkan daerah atau Provinsi Lainnya,” ujarnya.

Kegiatan pengungkapan penyelundupan benih bening lobster ilegal ini, lanjutnya, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp 7,8 miliar. Dimana benih lobster ini jika sampai di negara Vietnam, harganya bisa mencapai Rp150 ribu per ekor.

” Harga jalur kiri (tidak resmi) Rp 14 ribu per ekor, lalu harga jual di luar negeri bisa mencapai Rp 150 ribu per ekor. Sehingga para pedagang ilegal lebih tertarik menjual secara tidak resmi,” kata dia.

Ipunk juga menegaskan, pengungkapan ini sebagai alarm bagi para pelaku penyelundup benih lobster lainnya, karena petugas Ditjen PSDKP KKP akan terus menggencarkan adanya praktik-praktik kegiatan ilegal tersebut.

” Pelaku yang masih melakukan penyelundupan benih lobster ilegal, sebaiknya berhenti karena kami akan terus gencarkan adanya kegiatan praktik ilegal tersebut. Untuk barang bukti puluhan ribu benih lobster yang diamankan, akan kita lepasliarkan lagi supaya bisa kembali ke habitatnya,” pungkasnya. (Redaksi).