
Mantan Bupati Lampung Timur M. Dawam Raharjo Jadi Tersangka Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan
Indo-opsi.com, Lampung --- Mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Raharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gerbang rumah jabatan bupati senilai Rp6,88 miliar pada tahun anggaran 2022.Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan M. Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dalam proyek pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis, 17 April 2025.Selain Dawam, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Mereka adalah AC alias AGS selaku direktur perusahaan penyedia jasa, SS alias SWN sebagai direk...