
Indo-opsi.com, Bandar Lampung, 10 Mei 2025 — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mendorong perlindungan terhadap petani lokal melalui kebijakan strategis. Terbaru, usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka yang diangkat oleh Pemprov kini akan dibahas dalam forum koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan bahwa langkah ini menjadi angin segar bagi para petani dan pelaku industri singkong di daerah.
“Setelah kami menetapkan harga dasar singkong melalui Instruksi Gubernur, kami juga intensif mendorong agar pemerintah pusat segera mengambil langkah strategis dalam pengendalian impor,” ujar Gubernur Mirza.
Sebagai bentuk perlindungan, Pemprov telah menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan potongan maksimal 30 persen, tanpa memperhitungkan kadar pati (aci). Kebijakan ini menyasar gejolak harga yang selama ini merugikan petani lokal.
“Kita boleh kompetitif, tapi tidak boleh mengorbankan petani. Instruksi ini adalah langkah sementara yang kami ambil sambil menanti keputusan nasional yang lebih komprehensif,” tegasnya.
Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa pembahasan internal mengenai lartas telah dilakukan dan siap diajukan dalam forum koordinasi dengan kementerian terkait. Pertimbangan utamanya adalah dinamika ekonomi global, serta masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Pemprov Lampung juga sedang menyiapkan regulasi lanjutan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai bentuk penguatan instruksi sebelumnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan harga turut melibatkan aparat kepolisian dan DPRD.
“Langkah ini bukan hanya soal harga, tapi tentang keberpihakan. Kita ingin petani singkong Lampung mendapat perlindungan yang setara dengan kontribusinya bagi perekonomian daerah dan nasional,” tutup Gubernur Mirza. (Orba_battik).