Jambi, Indo-Opsi.Com, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, pingsan usai syok ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sungai Penuh. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini.
Don Fitri Jaya diperiksa jaksa pada Senin (16/12/2024) sejak pukul 09.00 WIB dan pingsan di ruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. Dalam video yang beredar, Don yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Andi Sunda membenarkan kejadian itu. Dia menyebut Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Pelajar SMP di Bandar Lampung Meregang Nyawa Diduga Diserang Sekelompok Remaja
” Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Andi, Senin (16/12/2024).
Atas kejadian itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Namun, Don terpaksa dibawa tim medis menuju ambulans karena masih tak sadarkan diri.
Andi menerangkan dia diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.
” Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp 779.954.308,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
” Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.
Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025. (Redaksi)