
Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung Dimulai 1 Mei 2025
Indo-opsi.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.Gubernur Lampung, Mirza, mengumumkan bahwa program pemutihan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda dua, empat, hingga enam. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan, meski memiliki tunggakan selama beberapa tahun.“Mulai 1 Mei nanti, masyarakat bisa ikut pemutihan pajak. Cukup bayar pajak satu tahun berjalan saja,” kata Mirza saat meninjau pelayanan di Samsat Rajabasa, Kamis (17/4), didampingi Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi.Program ini menjadi yang terakhir sebelum penerapan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan t...