Lampung Selatan, Indo-Opsi.Com, Tim Tekab Presisi Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lamsel, Pada Jum’at (13/9/2024).
Kedua pelaku merupakan warga Dusun III Desa Purwodadi Dalam, yaitu Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo. Mereka ditangkap lantaran mencuri perangkat elektronik milik tetangganya sendiri, Feriyanti yang juga merupakan warga Dusun IV desa setempat.
Mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol M. Samsari mengungkapkan bahwa, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB di rumah korban, Feriyanti Dusun IV Desa setempat.
” TKP di rumah korban Feriyanti, Dusun IV Desa Purwodadi Dalam Kecamatan Tanjung Sari, ” Kata Kapolsek, Sabtu (14/9/2024).
Kompol M. Samsari menjelaskan, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong, karena Feriyanti sedang berkunjung ke rumah temannya.
Baca Juga : Tujuh Terduga Teroris yang Mengancam di Medsos saat Kunjungan Paus Dijerat UU Terorisme
” Saat pulang kerumah, korban mendapati 1 Unit Televisi LED 32 inch merek Sharp, 1 Sound Sistem Merek Dat, dan 1 Unit Set Top Box merek Advance sudah lenyap. Korban juga melihat jendela dalam keadaan dirusak oleh pelaku,” Sambungnya.
Akibatnya, korban mengalami kerugian material hingga, Rp 5 Juta, dan kemudian melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang.
Polisi langsung melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Tim Presisi Polsek Tanjung Bintang, berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada Jum’at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB.
” Tekab Presisi Polsek Tanjung Bintang melakukan penggrebekan terhadap Dwi Iswadi dan Rasyid Prabowo,” Urai Kapolsek.
Kompol M. Samsari menyebut bahwa kedua tersangka merupakan tetangga korban yang tinggal di Dusun III Desa Purwodadi Dalam.
” Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas, dan motif melakukan curat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” Jelas Samsari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang-barang curian tersebut, yaitu Televisi LED 32 inch, Sound System, Set Top Box, serta dua batang kayu yang digunakan untuk merusak jendela rumah korban.
” Para tersangka, dijerat menggunakan pasal 363 KUHPidana,” Pungkas Kapolsek (Redaksi)