
Lampung Selatan,Indo-Opsi.Com, Seorang oknum kepala sekolah SD di wilayah Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan berinisal SJR diduga melakukan kejahatan seksual terhadap seorang gadis muda, sebut saja Pelangi, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Miris, kejadian pilu yang menimpa pelangi berlangsung sejak tahun 2022 silam sampai 2024, saat itu korban berusia 18 tahun, hingga kini menginjak 21 tahun.
Dengan dalih sebagai figur ayah dan orang yang dipercaya keluarga, pelaku diduga berhasil mengendalikan korban secara psikologis, membungkamnya dengan ancaman, dan menjadikannya korban pelecehan seksual yang berulang selama bertahun-tahun.
Kejadian Bermula dari Pelecehan, Berujung Pemerkosaan
Menurut pengakuan Pelangi kepada Indo-Opsi.Com, awal mula pelecehan terjadi pada 22 Mei 2022. Saat itu, ia sedang berada di ruang tamu rumahnya untuk mengisi daya ponsel.
Secara tiba-tiba, pelaku SJR masuk ke rumah dan menghadangnya di ruang tengah. Kemudian PJK menambrak korban, setelah itu pelaku mulai melakukan pelecehan, dari mulai meraba tubuh korban hingga mencium paksa.
Pelangi berusaha menghindar dengan berpindah ke dapur, tetapi pelaku tetap mengikuti dan mengulangi perbuatannya.
Pelecehan terus berlanjut hingga beberapa waktu kemudian berubah menjadi tindak pemerkosaan.
Awal Mula Korban Di Perkosa.
Dalam salah satu insiden pada tanggal 7 September 2022, saat Pelangi baru pulang dari kebun dan masuk ke kamar, pelaku diduga telah mengintainya dari luar.
Tanpa sepengetahuannya, pelaku masuk ke kamar, membalikkan tubuh korban yang waktu itu sedang berdiri didepan cermin, lalu mendorongnya ke tempat tidur. Pelaku kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.
” Takut, terus dia ngomong, ‘nggak usah berontak, nggak usah ngelapor. Nggak usah ngomong-ngomong, tak bunuh koe’,” ungkap Pelangi.
Ketakutan dan ancaman membuat korban memilih diam. Ia tidak pernah menceritakan peristiwa ini kepada siapa pun, bahkan keluarganya sendiri.
Namun, sikapnya mulai berubah—sering murung, lebih pendiam, dan mudah menangis. Hingga akhirnya, keluarganya mulai curiga dan mendesaknya untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.
Pelaku Gunakan Manipulasi dan Kendali Psikologis
Kasus ini semakin mengungkap pola predator seksual yang diduga dilakukan SJR. Sebagai kepala sekolah dan orang yang dikenal dekat dengan keluarga korban, ia diduga menggunakan manipulasi emosional untuk mengendalikan Pelangi.
Ia selalu ikut campur dalam urusan pribadi korban, marah ketika ada orang lain yang mendekati korban, dan menciptakan ketergantungan psikologis. Kondisi ini memperburuk trauma yang dialami korban.
Harapan Korban : Keadilan Tak Bisa Dibeli
Keluarga Pelangi yang akhirnya mengetahui kejadian ini merasa syok dan marah. Mereka berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
“Sebagai kepala sekolah, dia tidak pantas melakukan ini. Saya ingin dia dihukum seberat-beratnya,” ujar ayah Pelangi.
Mereka juga memastikan bahwa Pelangi harus tetap melanjutkan pendidikan dan tidak menyalahkan anak mereka atas kejadian ini.
“Perjalanan masih panjang, tetap sekolah, tetap kuliah. Kami tetap dukung,” tambah ayahnya.
Pelangi sendiri berharap tidak ada korban lain yang mengalami hal serupa dan meminta aparat penegak hukum untuk bertindak adil.
“Semoga keadilan tidak bisa dibeli dengan uang. Saya hanya ingin keadilan ditegakkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pelaku disebut-sebut tidak pernah terlihat di lingkungan sekitar dan diduga menutup diri.
Keluarga korban mendesak kepolisian agar segera menangkapnya dan memproses kasus ini dengan cepat.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa predator seksual bisa berasal dari orang terdekat, bahkan sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan pendidik. Tidak ada alasan untuk membiarkan kejahatan ini berlalu tanpa hukuman.
SJR kini telah dilaporkan ke Polres Lampung Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/83/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2025, tentang dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Redaksi)