
Jakarta,Indo-Opsi.Com – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei 2025, setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang direkayasa sedang berciuman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025).
SSS diketahui merupakan mahasiswa aktif di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial X (sebelumnya Twitter) melalui unggahan akun @MurtadhaOne1 yang menyebut bahwa SSS telah diamankan karena konten yang dinilai melanggar kesusilaan dan manipulasi data elektronik.
Adapun ancaman hukuman yang dikenakan terhadap SSS mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Polisi masih mendalami motif unggahan tersebut dan dampaknya terhadap masyarakat.
Menanggapi kasus ini, Ketua Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Farell Faiz, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada SSS sejak kasus ini mencuat.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, namun juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dalam ranah akademik dan digital,” ujarnya.
Penangkapan ini memicu perdebatan publik, terutama terkait penerapan UU ITE terhadap karya satir atau parodi yang melibatkan tokoh publik. Banyak pihak menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan hukum semacam ini dapat mengancam kebebasan berekspresi di era digital.(Redaksi)