Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com, Seorang pria berinisial ARP (34), warga jalan senopati, Korpri Raya, Kecamatan Sukarame Bandar Lampung ditangkap jajaran Polsek Sukarame, lantaran nekat gasak uang puluhan juta milik mertuanya sendiri.
Modus yang dilakukan ARP ialah dengan menarik uang melalui ATM korban HM (55). Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 60 Juta.
“ Benar, terhadap yang bersangkutan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Sukarame,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Jumat (13/12/2024).
Kartu ATM milik korban diketahui hilang pada Senin (21/10/2024). Dua hari setelah itu korban mendatangi pihak Bank untuk melaporkan peristiwa hilangnya kartu ATM tersebut.
“ Sewaktu di Bank, Korban kaget, ternyata saldo ditabungannya telah berkurang sebanyak 60 juta,” jelas Kompol Rohmawan.
Baca Juga : KPU Lamsel Gelar Santunan Anak Yatim
Mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Sukarame.
Melalui serangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya meringkus pelaku pada Minggu (8/12/2024), dirumahnya, jalan Senopati, Korpri Raya, Sukarame, Bandar Lampung.
“ Setelah tau saldo tabungannya berkurang, korban sempat memeriksa dompet menantunya, dan benar kartu ATM tersebut ada di dalam dompet,” Kata Kapolsek.
Hasil penyeledikan yang dilakukan Polisi, Pelaku tercatat 6 kali melakukan penarikan uang melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan kartu ATM korban.
“ Nomor pinnya, pelaku ini mencoba coba menggunakan tanggal lahir korban, sampai akhirnya berhasil,” Kata Rohmawan.
Pelaku mencuri kartu ATM tersebut dari dalam tas saat korban sedang tidur.
“ enam kali pelaku melakukan penarikan, dengan nominal sekali penarikan sebesar 10 juta,” jelasnya.
Pelaku mengaku uang hasil pencurian tersebut disumbangkan ke Kotak amal Masjid.
“ Ngakunya uang itu disumbangkan ke Masjid, ini yang masih kami dalami,” Lanjutnya.
Motif pelaku nekat mencuri uang lantaran kesal kerap ditegur oleh mertuannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan acamanan hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.(Redaksi).