Kamis, April 3News That Matters

Dua Anggota TNI Jadi Tersangka Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Bandar Lampung, Indo-Opsi.Com – Tim gabungan Polda Lampung dan TNI AD telah menetapkan dua anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polres Way Kanan saat penggerebekan judi sabung ayam. Kedua tersangka tersebut adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yohanes Lubis. ​

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Wakil Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Wadanpuspomad), Mayor Jenderal TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung,Rabu(26/03/2025).

Ia menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil investigasi bersama antara Polda Lampung dan Kodam Sriwijaya. ​

“Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

Kopda Basarsyah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam penembakan tersebut. Ia dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 karena memiliki dan menggunakan senjata api ilegal. ​

Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian yang terkait dengan peristiwa tersebut. Ia dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Proses penetapan tersangka memerlukan waktu sekitar satu minggu setelah kejadian, meskipun Kopda Basarsyah telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi tempat ia membuang senjata setelah penembakan. Hal ini disebabkan oleh prosedur penyelidikan dan pengumpulan barang bukti yang harus dipenuhi sebelum penetapan status tersangka.

(Chandra Prasetya)