Kamis, Juli 3News That Matters

Dorong Perda Larangan LGBT, DPRD Lampung Ungkap 30 Grup Komunitas Aktif

Regulasi atau Keterlenaan: DPRD Lampung Minta Perda Larangan LGBT

Bandar Lampung, Indo-Opsi.com — Usulan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Provinsi Lampung kembali mengemuka.

Anggota DPRD dari Fraksi PKS, Syukron Mukhtar, menyebut keberadaan komunitas LGBT kian masif dan perlu ditangani secara serius.

“Perda yang dibentuk harus bersifat larangan, bukan sekadar imbauan atau pengaturan. Ini bentuk perlindungan terhadap generasi muda dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Syukron, Rabu (2/7/2025).

Syukron bahkan mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 30 grup komunitas LGBT yang aktif di Lampung, dengan anggota yang telah mencapai ribuan orang.

Ia menilai fenomena ini kian terlegitimasi di ruang publik karena beberapa figur publik turut mengampanyekan gaya hidup LGBT di media sosial.

“Bahkan ada influencer asal Lampung yang secara terang-terangan mengaku sebagai bagian dari komunitas LGBT dan mengampanyekan gaya hidup tersebut. Ini sangat merusak moral. Tidak ada agama apa pun yang memperbolehkan LGBT,” tambahnya.

  • Komisi I: Butuh Dasar Hukum yang Tegas

Nada serupa disuarakan juga oleh Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman. Ia menilai regulasi perlu segera dibentuk sebagai landasan hukum agar penanganan terhadap praktik LGBT memiliki pijakan yang kuat.

“Peraturan daerah bisa menjadi landasan hukum untuk mengatur dan memberi sanksi terhadap perilaku yang dinilai menyimpang,” kata Budiman, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, pengaruh LGBT terhadap generasi muda tidak bisa dipandang sebelah mata, terutama dengan maraknya konten digital yang menyasar kelompok usia remaja.

  • Lebih dari Sekadar Norma Sosial

Dorongan legislator untuk mengatur isu LGBT melalui perda tidak hanya mencerminkan keresahan moral, tapi juga kebutuhan akan kepastian hukum.

Isu ini memang kerap memicu perdebatan di ruang publik—antara hak individu dan nilai-nilai budaya yang dijunjung mayoritas masyarakat.

Namun bagi para inisiator perda, hal ini bukan semata-mata soal norma sosial, melainkan upaya menjaga arah perkembangan generasi muda Lampung dari pengaruh yang dinilai menyimpang.

“Jika tidak ada regulasi yang jelas, maka kita hanya akan menjadi penonton dari rusaknya moral generasi mendatang,” ujar Syukron.

  • Catatan Redaksi

Perdebatan soal LGBT dan regulasi daerah terus memantik diskursus luas di berbagai lini. Di tengah tarik ulur antara hak asasi dan norma lokal, pertanyaan utamanya adalah: apakah negara hadir untuk menjamin kebebasan, atau justru membatasi demi ketertiban? (ARF)