Kamis, Juli 17News That Matters

Andi Hartono Buka Suara Soal Dugaan KDRT: “Tuduhan Itu Tak Pernah Terjadi”

Bandar Lampung, Indo-Opsi.com Setelah dua pekan memilih diam, Andi Hartono akhirnya angkat bicara terkait laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilayangkan istrinya, Yeni Kristianingsih.

Kepada Indo-Opsi.com, Andi menyampaikan bantahannya secara terbuka dan menyebut tuduhan itu tidak berdasar.

“Saya datang sebagai warga negara yang menghormati hukum. Tapi saya harus jujur: tuduhan itu tidak pernah terjadi,” tegas Andi saat diwawancarai, Selasa (15/7/2025).

Andi telah diperiksa penyidik Subdit IV Renakta Polda Lampung pada 30 Juni 2025, dua pekan usai laporan Yeni teregister dengan nomor LP/B/331/V/2025/SPKT/Polda Lampung tertanggal 13 Mei 2025.

Ia mengatakan, dua saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik tidak menyaksikan adanya kekerasan sebagaimana yang dituduhkan oleh pelapor.

“Keduanya tahu soal cekcok waktu itu, tapi mereka pun tahu tidak ada tindak kekerasan seperti yang dilaporkan,” katanya.

Yeni disebut menyertakan hasil visum sebagai alat bukti dalam laporan. Namun, menurut Andi, hingga kini ia belum mendapatkan akses resmi terhadap dokumen tersebut.

“Kami mempertanyakan validitas visum itu. Kalau memang ada, harus dijelaskan kapan dibuat, oleh siapa, dan atas permintaan siapa. Semua itu harus jelas agar tidak jadi alat pembenar dari tuduhan sepihak,” tambahnya.

  • Rumah Tangga Tegang Bukan Berarti KDRT

Bos Mandiri Cell itu mengakui rumah tangganya sempat mengalami dinamika yang memanas. Namun, ia menolak jika kondisi tersebut diartikan sebagai bentuk kekerasan fisik atau psikis.

“Setiap keluarga pasti ada masalah. Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk menuduh saya melakukan kekerasan, itu fitnah. Saya punya hak untuk melindungi nama baik dan kehormatan saya,” ujar Andi.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk membawa perkara ini ke ranah hukum guna menjaga reputasi dan hak-haknya sebagai warga negara.

Hingga kini, proses hukum masih berada dalam tahap penyelidikan. Polda Lampung belum menetapkan tersangka dan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan visum.

  • Jika Tidak Terbukti, Bisa Jadi Laporan Palsu

Jika pada akhirnya penyidik menyimpulkan bahwa kekerasan tidak pernah terjadi, maka laporan Yeni dapat dikategorikan sebagai laporan palsu. Hal itu merujuk pada Pasal 220 KUHP, yang menyebutkan bahwa memberikan laporan palsu tentang suatu tindak pidana dapat diancam pidana penjara hingga 1 tahun 4 bulan. (ARF)