Lampung Selatan, Indo-Opsi.Com, Ramai diberitakan media online terkait saluran pembuangan air limbah PT. Indokom Samudra Persada (ISP) ditutup warga Dusun Kemang Desa Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jum’at (11/10/2024).l
Aksi penutupan saluran air limbah itu merupakan dampak dari limbah PT. ISP yang dialirkan melalui parit warga Dusun Kemang hingga bermuara ke anak sungai Kemang.
Diketahui, sudah 20 tahun lamanya warga Dusun Kemang menderita, akibat limbah PT. ISP tersebut. Bahkan pada tanggal 23 Februari tahun 2023 lalu Tim Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, sampai turun kelokasi guna memeriksa dampak dari limbah PT. ISP.
Hasil pemeriksaan Tim BBWS Mesuji Sekampung, ditemukan bahwa limbah PT. ISP secara tidak langsung telah mencemari Anak Sungai Kemang yang bermuara ke Sungai Besar Way Sekampung.
Baca Juga : Kesal Parit Pemukiman Dialiri Limbah, Saluran Pembuangan Limbah PT. ISP Ditutup Warga
Diketahmui akibat pencemaran limbah tersebut, baku mutu tanah serta sumur dan kali telah rusak hingga tak dapat digunakan kembali.
” Hasilnya memang sudah kami temukan dan ada beberapa jalur, air buangan limbah tersebut masuk ke anak sungai Way Sekampung,” Jelas Tim BBWS Mesuji Sekampung, Kamis 23 Februari 2023 dikutip dari ANTV.
Saat itu, Tim BBWS Mesuji Sekampung, menyebut bahwa akan segera melakukan koordinasi dan laporan ke Kepala BBWS Mesuji Sekampung bersama Pemdes Sukanegara, agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan mereka kembali secara maksimal.
Namun hingga kini, solusi untuk masyarakat belum juga didapatkan.
Lain halnya, dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Selatan, saat dimintai keterangan wartawan melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Dinas (Sekdin) Solikhudin mengatakan bahwa pengaduan dari masyarakat Dusun Kemang sudah sampai ke meja DLH Lamsel.
” Pengaduan dari masyarakat kemarin sudah masuk, insyaallah segera ditindak lanjuti. Dan sudah saya info ke bidang teknisnya,” Jawabnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/10/2024).
Sekdin juga menyebut bahwa pengaduan warga Dusun Kemang dilaporkan melalui surat dan melampirkan foto-foto dampak limbah serta titik koordinat lokasi.
” Melalui, surat ada yang kekantor pak, mereka juga kirim foto foto, termasuk koordinatnya,” Kata dia singkat.
Sementara itu, jika perusahaan tersebut secara sengaja membuang limbah ke sungai maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut :
- Pasal 60 UU PPLH :
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 UU PPLH :
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Redaksi)