Minggu, November 17News That Matters

Anggota DPRD Lamtim Bakal Bawa Kasus 2 Miliar Bupati Lamteng Ke Ranah Perdata 

Foto Ist : Illustrasi Gambar tumpukan uang

Lampung Tengah, Indo-Opsi.Com, Kasus Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang diduga tidak membayar utang Rp 2 miliar selama 14 tahun, segera memasuki babak baru.

Korban bernama Yusron Amirullah, warga Lampung Timur, berencana memperkarakan ke Pengadilan Negeri Sukadana.

” Bukan lagi mengambil, tapi ini sudah merampas hak saya,” Ujar Yusron yang kerap diianggil Kanjeng, Jumat (13/9/2024).

Anggota DPRD Lampung Timur ini juga menyatakan tidak akan berhenti menuntut haknya yang berada di tangan MA, sampai akhirat.


Baca Juga : H. Nanang Ermanto Buka Road Show Jalan Sehat Gembira 2024 di Desa Way Huwi.


” Hal ini saya sampaikan karena dasar tidak dibayarnya hak saya tersebut dilakukan dengan sangat dzholim. Dia seperti tidak berakhlak saja, kareba dengan bukti yang cukup namun masih saja tidak mengakui mengambil uang saya,” Ungkapnya.

Lebih lanjut Yusron menyatakan bahwa semua bukti lengkap dan sah. Ada kwitansi bermaterai dan tandatangan basah dari MA.

” Penyerahan uang senilai Dua Miliar Rupiah itu dipecah dengan empat kwitansi. Janji pengembalian jika dia sudah ada dananya,” Paparnya. 

Dengan nada prihatin Yusron Amirullah mengatakan, meski sudah selama belasan tahun dan dalam kurun waktu itu menjabat wakil bupati dan bupati, masih saja dia tidak mengembalikannya.

Sementara itu Penasihat Hukum (PH) Yusron Amirullah, Gunawan Pharrikesit, mengatakan pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah perdata.

” Pelaku berinisial MA itu boleh saja menganggap persoalan pidananya menguntungkan dia karena beralasan sudah kadarluwasa. Namun proses hukum yang akan kami sasar adalah perkara perdatanya,” Ujar Gunawan Pharrikesit.

Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) ddan perdata di Pengadilan TUN Jakarta dan perkara perdata di Pengadilan Negeri di Jakarta ini menegaskan, pelaporan berupa dumas (pengaduan masyarakat) ke polda beberapa waktu lalu sesungguhnya bukanlah tujuan. (**)