Selasa, Juli 8News That Matters

SK PPPK Lampung Tahap I Dibagikan Akhir Juli 2025

Bandar Lampung, Indo-opsi.com – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa proses penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 tetap mengikuti tenggat yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dalam konferensi pers terkait penyerahan SK PPPK Tahap I di Lobby Kantor Gubernur Lampung, Selasa (8/7/2025).

Gubernur dan saya mendorong Kepala BKD Lampung agar penyerahan SK PPPK Tahap I dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2025. Jadi, teman-teman calon PPPK bisa segera menerima SK-nya,” ujar Jihan di hadapan puluhan awak media.

Jihan menegaskan, seluruh proses penyerahan SK PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berjalan sesuai arahan pemerintah pusat, khususnya dari BKN.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor: 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025, pengangkatan PPPK Tahun Anggaran 2024 ditetapkan paling lambat pada 1 Oktober 2025. Pemerintah Provinsi Lampung memastikan diri berada dalam koridor waktu yang telah ditetapkan tersebut.

Pemerintah Provinsi Lampung tidak terlambat. Kepala BKN memberikan kelonggaran waktu kepada daerah, dan kami akan menuntaskan tahap pertama ini sebelum akhir Juli,” tegas Jihan.

Untuk seleksi PPPK Tahap II, prosesnya masih berada pada tahapan verifikasi dan validasi administrasi. Pemerintah mencatat sebanyak 5.469 orang lolos pada PPPK Tahap I, dan 1.122 orang pada Tahap II.

Menanggapi status peserta dengan status R4 atau tidak mendapatkan kuota formasi, Jihan menyebut masih menunggu arahan dari BKN. Ia meminta BKD Provinsi Lampung untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah pusat.

Untuk peserta R4, prosesnya akan dilanjutkan oleh BKD dan kami akan mengikuti arahan dari BKN,” tutup Wakil Gubernur Lampung. (Orba).