
Indo-opsi.com, Pesawaran — Menanggapi pemberitaan yang menyudutkan dirinya terkait dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua guru di SMPN 3 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Wisnu Saputra memberikan klarifikasi tegas bahwa seluruh tuduhan yang beredar tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
“Saya dengan ini menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Saya telah menikah secara sah dengan pasangan saya, yang juga guru di sekolah yang sama. Pernikahan kami disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak dan dilakukan jauh sebelum saya menerima SK Pengangkatan PPPK,” ujar Wisnu Saputra pada Senin (2/6/2025).
Pemberitaan yang menyebutkan adanya penggerebekan dan tuduhan ‘kumpul kebo’ dinilai tidak berdasar karena hingga saat ini tidak ada bukti hukum maupun proses penyelidikan resmi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Wisnu menyayangkan sikap beberapa media yang menyajikan informasi tanpa verifikasi dan konfirmasi langsung kepada pihak terkait. Hal ini, menurutnya, telah melanggar prinsip dasar jurnalistik dan mencederai asas praduga tak bersalah.
“Berita sepihak tanpa klarifikasi jelas merugikan kami, baik secara pribadi maupun profesional. Terlebih, desakan untuk mencabut SK PPPK saya sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Pihak keluarga dan rekan sejawat juga menyatakan keberatan atas pemberitaan tersebut dan meminta semua pihak untuk menahan diri serta tidak menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
(Redaksi).