Selasa, Mei 13News That Matters

Wagub Jihan Tinjau Langsung Program Pemutihan Pajak 2025

Indo-opsi.com, Metro — Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) resmi dimulai pada 1 Mei 2025 dan akan berakhir pada 31 Juli 2025. Program ini berlaku di seluruh Kantor Pelayanan Samsat di wilayah Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, turun langsung ke lapangan untuk meninjau pelaksanaan program tersebut. Ia mengunjungi UPTD Wilayah III Samsat Metro dan UPTD Wilayah V Samsat Lampung Timur.

Dalam kunjungannya, Jihan menemukan potensi kendala berupa antrean panjang, terutama di loket informasi dan pelayanan cek fisik kendaraan. Ia meminta petugas menambah dua personel di masing-masing loket untuk mempercepat layanan dan mengurangi penumpukan wajib pajak.

Saya khawatir jika masyarakat datang dengan banyak pertanyaan tetapi petugas tidak cukup. Jadi, saya minta tambahan dua petugas di loket informasi dan cek fisik,” kata Jihan.

Ia juga memastikan seluruh layanan di loket lain berjalan lancar dan tertangani dengan baik. Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya memberikan pelayanan terbaik selama program pemutihan pajak berlangsung.

Program pemutihan pajak tahun 2025 menawarkan berbagai kemudahan. Wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan untuk tahun berjalan. Selain itu, program ini membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan menghapus pajak progresif.

Wagub Jihan menegaskan bahwa pemutihan ini hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan pokok pajaknya.

Yang dibebaskan adalah denda keterlambatan, bukan pokok pajak. Misalnya, jika ada yang menunda pembayaran selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun berjalan saja. Dendanya kami hapus,” jelas Jihan.

Ia mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk memanfaatkan program ini dengan maksimal.

Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Pemerintah menyediakan fasilitas terbaik, dan jika ada layanan yang kurang, silakan laporkan,” tutup Jihan. (Orba_battik).