
Indo-opsi.com, BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat melalui program pemutihan pajak yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Lampung, Mirza, mengumumkan bahwa program pemutihan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda dua, empat, hingga enam. Masyarakat cukup membayar pajak satu tahun berjalan, meski memiliki tunggakan selama beberapa tahun.
“Mulai 1 Mei nanti, masyarakat bisa ikut pemutihan pajak. Cukup bayar pajak satu tahun berjalan saja,” kata Mirza saat meninjau pelayanan di Samsat Rajabasa, Kamis (17/4), didampingi Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi.
Program ini menjadi yang terakhir sebelum penerapan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Aturan tersebut memberi kewenangan kepada kepolisian untuk menghapus data kendaraan yang tidak membayar pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
“Pemutihan ini kesempatan terakhir. Tahun depan kendaraan yang tak bayar pajak akan dihapus,” ujarnya.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menunjukkan, tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan di Lampung baru mencapai 38 persen. Melalui pemutihan ini, pemerintah daerah berharap partisipasi masyarakat meningkat.
Mirza mengingatkan petugas Bapenda untuk memberikan pelayanan terbaik selama pemutihan berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini demi mendukung pembangunan daerah.
“Mari kita semangat membayar pajak. Dana dari pajak ini akan kembali untuk pembangunan Lampung,” tegasnya.
Program pemutihan pajak ini akan tersedia di seluruh kantor Samsat di Provinsi Lampung selama periode yang telah ditentukan. (Orba)