Rabu, Maret 12News That Matters

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung amankan pelaku kekerasan dibawah Umur

Lampung Selatan,Indo-Opsi.Com,Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencoreng wajah perlindungan anak di Indonesia. Seorang remaja berinisial F (15), asal Bandar Lampung, mengalami penganiayaan brutal oleh MH (19) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mengalami luka robek di kepala, memar di punggung, serta lecet di beberapa bagian tubuh setelah dipukuli secara brutal oleh pelaku. Insiden bermula ketika pelaku merasa tidak terima karena korban tidak menanggapi aksinya menggeber-geber sepeda motor.

Tersangka kemudian mencekik korban, mengancamnya, dan membawanya ke dekat Kantor PDAM, di mana korban dipukuli hingga kepalanya terbentur batu paving.

Beruntung, warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut. Namun, kekerasan yang dialami korban sudah terlanjur meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jati Agung.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Rudy Prawira, menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Jati Agung yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Andi Sembiring.

“Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepala dan badannya hingga korban mengalami luka serius,” ujar Kapolsek.

Tindakan keji ini masuk dalam kategori penganiayaan berat terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pemerintah dan aparat penegak hukum agar lebih tegas dalam menangani kekerasan terhadap anak.

Diperlukan langkah konkret untuk memastikan perlindungan yang lebih maksimal, termasuk penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan keseriusan dalam melindungi hak-hak anak, karena kekerasan terhadap anak bukan hanya mencederai fisik, tetapi juga bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa.(Red)