
Jakarta, Indo-Opsi.Com, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan pencalonan Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
Keputusan MK dan Dampaknya
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum, sehingga Pilkada Pesawaran harus diulang.
“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon berhasil membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang sah. Maka, pencalonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” ujar Ridwan dalam sidang.
Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran wajib menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU nantinya tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebelumnya, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi sebagai calon.
Selain itu, MK juga menyatakan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada tidak sah, termasuk penetapan pasangan calon sebelumnya. Akibatnya, partai politik yang mengusung Aries Sandi harus mencari kandidat baru jika ingin tetap berpartisipasi dalam PSU.
Sementara itu, pasangan Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali masih memiliki peluang untuk bertarung kembali dalam pemilihan ulang.
Bawaslu Pastikan PSU Berjalan Transparan
Menanggapi putusan MK, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawal jalannya PSU agar berlangsung transparan dan adil.
“Kami berharap semua pihak menerima putusan ini dengan baik. Bawaslu akan memastikan PSU berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Iskardo.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam pemilihan ulang nanti.
Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Berujung Diskualifikasi
Sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan yang diajukan oleh pihak yang mempertanyakan keabsahan dokumen Aries Sandi. Dalam persidangan, terungkap bahwa ia tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SMA yang sah, padahal itu merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah.
Kasus ini menjadi salah satu dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK. Dari total 310 perkara yang masuk, sebagian besar tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil.
Dengan adanya putusan ini, Pilkada Pesawaran kembali ke titik nol, dan partai politik pengusung Aries Sandi harus segera mengambil langkah strategis agar tetap bisa berpartisipasi dalam PSU. (Chandra Prasetya)