
Indo-opsi.com, Jati Agung — Jagat maya dihebohkan dengan unggahan viral yang menyoroti dugaan ketidaktransparanan dalam rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih di Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Postingan tersebut menimbulkan polemik dan menuai banyak komentar dari warganet yang mengecam dugaan praktik nepotisme dan tidak adilnya proses seleksi.
Unggahan yang diposting oleh akun Facebook Gara Soegara pada Senin, 19 Mei 2025, menampilkan informasi pengukuhan pengurus koperasi. Gara mengklaim bahwa mayoritas pengurus yang dikukuhkan merupakan kerabat dari aparat desa.
“Hari ini pengukuhan Koperasi Merah Putih Desa Karang Anyar. Tapi yang dikukuhkan keluarga orang dalam semua. Ini tindakan tidak adil bagi masyarakat desa,” tulisnya.
Tak hanya itu, Gara juga mengungkap bahwa proses rekrutmen dilakukan tanpa seleksi terbuka.
“Hari ini dibalai desa ada musyawarah desa terkait pembentukan koperasi desa merah putih namun calon pengurusnya sudah ada dan tanpa tes atau seleksi,” tulisnya di kolom komentar.
Postingan ini segera disambut berbagai komentar netizen, beberapa di antaranya menyebut bahwa praktik nepotisme sudah menjadi budaya di berbagai tingkatan pemerintahan.
Salah satu akun bernama Eko Charly bahkan mengklaim memiliki akses langsung ke Bupati Lampung Selatan dan siap membantu jika ada laporan.
“Kalau ada bukti, laporin aja ke bupati. Saya siap bantu. Saya punya nomornya,” tulis Eko.
Bagaimana Seharusnya Proses Pembentukan Koperasi?
Menurut aturan resmi, pembentukan koperasi desa harus melalui tahapan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, yakni:
Musyawarah Desa untuk menentukan kebutuhan dan arah koperasi.
Pembentukan Panitia oleh BPD, bukan langsung oleh pemerintah desa.
Penyusunan AD/ART secara partisipatif.
Pemilihan Pengurus dan Pengawas melalui musyawarah terbuka, tanpa konflik kepentingan keluarga.
Pengesahan Badan Hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem SABH.
Proses ini bertujuan untuk memastikan koperasi berjalan secara demokratis, adil, dan sesuai kebutuhan warga.
Minim Transparansi, Potensi Pelanggaran?
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Karang Anyar terkait dugaan ketidakadilan rekrutmen. Ketiadaan informasi publik justru memicu spekulasi dan keresahan di tengah warga.
Padahal, Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan sejumlah peraturan turunannya menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembentukan dan pengelolaan koperasi. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana bisa dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab.
Tuntutan Warga: Transparansi dan Klarifikasi
Warga mendesak Pemerintah Desa Karang Anyar segera memberikan klarifikasi terkait proses rekrutmen pengurus koperasi. Mereka berharap tidak ada praktik KKN dalam badan usaha yang seharusnya menjadi milik bersama.
Media ini akan terus memantau perkembangan dan berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait. Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik, khususnya dalam pengelolaan koperasi desa. (Tim).