Sabtu, Januari 18News That Matters

Oknum Polisi Penembak Siswa SMK di Semarang Dipecat

Jawa Tengah, Indo-Opsi.Com, Sidang etik Aipda Robig Zaenudin, pelaku penembakan yang meyebabkan Gamma (17), siswa SMKN 4 Semarang, meregang nyawa telah selesai digelar. Dalam sidang itu, Aipda Robig dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng malam ini. Pantauan media, sidang etik itu selesai sekitar pukul 20.30 WIB.


Baca Juga : Dukung Swasembada, Lampung Usul 33 Ribu Hektare Sawah Baru


” Putusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus (penempatan khusus) 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

Anam mengatakan, dalam sidang yang berlangsung sekitar 7 jam itu, Aipda Robig juga menyampaikan pembelaannya. Namun, Anam enggan mengungkap pembelaan yang disampaikan Aipda Robig. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan Aipda Robig memiliki kesempatan untuk naik banding.

” Untuk banding, beliau diberi kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” kata Artanto. (Redaksi)