Sabtu, Januari 18News That Matters

Anggota DPRD Lamsel Jadi Tersangka Penggunaan Ijazah Palsu, Erma Yusneli : Saya Merasa Prihatin 

Lampung Selatan, Indo-Opsi.Com, Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli memberikan komentar terkait kasus Supriyanti anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan yang ditetapkan Polda Lampung sebagai tersangka pengunaan ijazah palsu.

Erma mengaku prihatin atas sikap anggotanya tersebut. Dia juga akan profesional dengan masalah yang menjerat anggotanya.

” Saya merasa prihatin. Saya doakan agar yang bersangkutan tetap sabar dan agar mengikuti proses hukum dengan baik,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Ia menambahkan, pihaknya akan tetap dapat bekerja dengan baik, kondusif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

” Dengan adanya kasus ini, saya kira tidak akan mempengaruhi kinerja DPRD kabupaten Lampung Selatan,” kata dia. 


Baca Juga : Polda Lampung Tetapkan Anggota DPRD Lamsel Supriyati Tersangka Pengguna Ijazah Palsu


Sementara terkait dengan PAW, ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan partai yang bersangkutan yakni PDI Perjuangan.

” Saya kira perlu proses dan tahapan serta prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” jelasnya. 

Pihaknya juga akan menunggu proses hukum terhadap yang bersangkutan.

” Kita tunggu saja proses hukum terhadap yang bersangkutan,” tutup Erma. 

Senada dengan Erma Yusneli, Sekretaris DPRD Lampung Selatan, Thomas Amirico menyebut, pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang bersangkutan.

” Belum, kita menunggu proses hukumnya sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap,” kata Thomas.

Dia menyampaikan mengenai PAW dirinya juga masih menunggu keputusan partai yang bersangkutan yaitu PDIP.

” Pengajuan PAW dari partai politik yg bersangkutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan calon legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka Supriyati (50) selaku Anggota DPRD yang saat ini duduk di kursi anggota komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan pengguna ijazah palsu. Serta AS sebagai penerbit ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan status tersangka terhadap Supriyati dan AS tersebut.

Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara Tim Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

” Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor Supriyati dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Dalam perkara ini, Umi mengungkapkan, keduanya terbukti melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dipersangkaan Pasal 69 Ayat (1) dan atau Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 KUHP.

Lebih lanjut, tersangka Supriyati diduga kuat menggunakan ijazah yang dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil tanpa melalui proses yang diatur dalam undang undang dan peraturan lain mengatur tentang sistem pendidikan nasional.

” Pelanggaran ini dapat diketahui dan dibuktikan melalui data yang tercantum dalam Ijazah tersebut merupakan milik orang lain yang salah satu pokoknya yaitu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN),” ujarnya.

Melalui penggunaan penerbit ijazah bodong tersebut, tersangka Supriyanti menggunakannya sebagai salah satu persyaratan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

Setelah penetapan ini, penyidik Ditreskrimsus akan melakukan pemeriksaan tersangka terhadap Supriyati dan AS. Kemudian mengirimkan berkas tahap I ke Kejati Lampung. (Redaksi).