Bandar Lampung, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Lampung, di undang oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung dalam rangka Audensi, di Kantor BPN Provinsi Lampung, Jalan Basuki Rahmat, Talang, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, pada Kamis tanggal 10 Januari 2023 mendatang.
Hal itu diketahui melalui surat dari BPN Provinsi Lampung yang ditunjukan kepada DPW JPKP Provinsi Nomor : 0110/UND-MP.01.18/1/2023. Diketahui isi dalam surat tersebut adalah mengundang DPW JPKP Provinsi Lampung, untuk rapat perihal permohonan mediasi/RDP di KSP dalam hal penyelesaian konflik tanah seluas kurang lebih 183 Ha di Kelurahan, Way Dadi, Way Dadi Baru, Korpri Jaya, Sukarame Bandar Lampung.
Dalam petikan surat tersebut dijelaskan juga beberapa pihak yang akan hadir dalam rapat di Kantor BPN Provinsi Lampung tersebut, guna menyelesaikan konflik tanah tersebut. Mulai dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Ketua DPC JPKP Sukarame, Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengeketa Pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Rapat itu sedianya akan berlangsung pada pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Dimintai keterangan wartawan, Ketua DPW JPKP Provinsi Lampung, Juliansyah Lubis membenarkan kabar tersebut.
” Iya benar, kami di undang rapat untuk mediasi dalam penanganan konflik tanah seluas kurang lebih 183 Ha, pada wilayah Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Korpri Jaya,” Jelas Juliansyah Lubis Kepada Wartawan Selasa, (10/1).
Sebelumnya kata Lubis, Pihaknya telah melayangkan surat permohonan Audensi dengan nomor : 067/DPW-JPKP/LPG/XII/2022 pada tanggal 17 Desember 2022 lalu, kemudian didukung dengan surat nomor : 01/Pokmas ST-2/I/2023 tanggal 6 Januari 2023.
” Sebelumnya kami sudah melayangkan surat permohonan Audensi ke pihak BPN, pokmas juga sudah mengirimkan surat ke Kantor Staf Presiden, melalui JPKP dan Ketua Umum kami, terkait permohonan pelepasan tanah di Kecamatan Sukarame tepatnya di kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru dan Korpri Jaya. Mudah mudahan dalam rapat besok permohonan masyarakat terkait pelepasan tanah tersebut dapat di akomodir oleh BPN Provinsi Lampung, dan masyarakat Way Dadi bisa mendapatkan sertifikat hak milik, karena hal ini merupakan program dari Pak Jokowi,” Ungkap Lubis. (ARF)