Lampung Selatan, Polres Lampung Selatan akan menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari. Operasi Zebra itu sedianya akan dilaksanakan mulai dari tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2022, di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam giat Operasi Zebra ini, Polres Lampung Selatan mengusung tema” Tertib Berlalulintas Guna Mewujudkan Kamaeltibcarlantas Yang Presisi “.
Sementara untuk persiapannya Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, SH.,S.IK.,M.Si, membuka Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2022 di Aula GWL Polres Lampung Selatan, pada Jumat (30/9).
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, SH.,S.IK.,M.Si, berharap pelaksanaan Operasi Zebra 2022 selama 14 hari tersebut dapat berlangsung dengan baik.
Pihaknya juga menyampaikan akan memberikan tindakan yang simpatik, melayani masyarakat, dan membantu masyarakat.
” Pada Operasi Zebra ini mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran simpatik sehingga dapat meningkatkan simpatik masyarakat terhadap Polri dengan tetap menerapkan protocol kesehatan covid-19, ” Ungkap Edwin.
” Saya menekankan kepada personil yang melaksanakan tugas operasi tidak ada pelanggaran dan tidak kalah penting untuk tetap menjaga keselamatan diri dalam bertugas, ” Imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas AKP Jonnifer Yolandra menjelaskan tujuan Operasi Zebra Krakatau 2022 ini untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas.
Kemudian dapat menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas).
Kamseltibcarlantas perlu dilakukan menjelang hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
AKP Jonifer mengatakan dalam Operasi Zebra Krakatau 2022 ini, pihaknya akan fokus terhadap 9 pelanggaran.
Berikut Sasaran Operasi Zebra Krakatau 2022 saat ini adalah :
1. Pengemudi atau pengendara menggunakan Ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara masih dibawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan Helm SNI.
5. Pengemudi atau pengendara tidak menggunakan safety belt
6. Pengemudi atau pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alcohol.
7. Berkendara melawan arus.
8. Berkendara yang melebihi batas kecepatan.
9. Kendaraan yang melebih batas muatan / ODOL.
(Humas/ARF).