Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka, Kasus Mafia Tanah Desa Malang Sari Kecamatan Tanjung Sari.

Bandar Lampung, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka mafia tanah dalam kasus pemalsuan tanah di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan. 

Kelima orang tersebut adalah Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) Lampung Selatan, Ricky Arsyad (41), Juru Ukur BPN Lampung Selatan, Feri Budi Mulia (44), Syahrun (52) warga Sribawono, Lampung Timur, Kepala Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, Sayuto (62) dan Soejatno (70) warga Kemiling, Bandar Lampung.

Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh Polda Lampung dengan nomor : B/1063/ix/res 1.9/2022., B/1079/ix/res 1.9/2022., B/1061/ix/res 1.9/2022., B/1045/ix/res 1.9/2022., B/1047/ix/res 1.9/2022.

Para tersangka bakal dijerat Pasal 55 Jo. Pasal 263 KUHP tentang memakai surat palsu ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Dilansir dari Lampost.co Kuasa Hukum warga Desa Malangsari, Sumaindra Jarwadi mengatakan informasi tersebut resmi dari Ditreskrimum Polda Lampung.

” Sudah dapat informasi SP2HP dari Polda, kami berharap, Polda Lampung dan jajaran bisa mengusut tuntas siapa-siapa yang terlibat dalam permasalahannya ini,” Kata Direktur LBH Bandar Lampung itu. 

Pihaknya berharap agar Polda Lampung menyampaikan kepada publik terkait pengungkapan kasus mafia tanah dan peran masing-masing.

” Kenapa harus disampaikan karena ini akan menjadi pembelajaran, jangan sampai ada mafia-mafia tanah di daerah lain, dan jadi pelajaran masyarakat bagaimana mafia tanah ini bekerja, semoga kedepan tidak ada lagi,” Tegasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung mengatakan, proses dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Desa Malang Sari masih didalami penyidik.

” Proses pendalaman, agar maksimal penanganannya,” kata dia. (ARF).