DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar tiga agenda Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus

Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar tiga agenda Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (18/10).

 

 

Ketiga agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan serta diikuti 36 Anggota DPRD Tanggamus tersebut yakni Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Kemudian, Rapat Paripurna Penyampaian dua Ranperda Kabupaten Tanggamus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Dan Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

 

Dalam rapat tersebut dihadiri juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i, beserta Forkopimda Tanggamus dan Kepala OPD Tanggamus.

 

Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

 

“Oleh karena itu saya selaku kepala daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus,” terangnya.

 

Selanjutnya, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, dalam kesempatan yang sama menyampaikan peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Maka terkait dengan hal tersebut, diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.

 

“Oleh karena itu kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap dua ranperda yang kami ajukan yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon,” jelas Wabup.

 

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus. (ADV)

Tanggamus – DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar tiga agenda Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Senin (18/10).

Ketiga agenda rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan serta diikuti 36 Anggota DPRD Tanggamus tersebut yakni Rapat Paripurna Penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Kemudian, Rapat Paripurna Penyampaian dua Ranperda Kabupaten Tanggamus dan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD. Dan Rapat Paripurna Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022.

Dalam rapat tersebut dihadiri juga Bupati Tanggamus Dewi Handajani bersama Wakil Bupati Tanggamus AM. Syafi’i, beserta Forkopimda Tanggamus dan Kepala OPD Tanggamus.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani mengatakan, sesuai Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Oleh karena itu saya selaku kepala daerah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan, anggota dan seluruh alat kelengkapan dewan yang telah mengajukan Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus,” terangnya.

Selanjutnya, Wakil Bupati Tanggamus Hi. AM. Syafi’i, dalam kesempatan yang sama menyampaikan peraturan daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Maka terkait dengan hal tersebut, diperlukan penetapan kebijakan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.

“Oleh karena itu kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap dua ranperda yang kami ajukan yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 dan Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan/Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pekon,” jelas Wabup.

 

Selanjutnya dilakukan Penandatanganan MoU Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2022 antara Pemkab Tanggamus dengan DPRD Tanggamus. (ADV)