Pelaku berhasil ditangkap Tim reskrim polsek tanjung karang timur
Bandar Lampung– Kawanan pencuri spesialis pembobol rumah menggasak lemari es,TV, treadmill, sepeda gunung, kipas angin, seperangkat komputer, kompor dan tabung gas, handycam, serta dua kain tapis. Barang curian tersebut dibawa berulangkali menggunakan sepeda motor dan gerobak.
Dua dari empat tersangka pembobol rumah yang ditinggal penghuni ini berhasil diringkus Tim Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Kedua tersangka tersebut adalah SM (42 tahun) dan IM (26 tahun) warga Tanjung Gading Bandar Lampung. Sedangkan dua lainnya berinisial AC dan AN masih diburu polisi.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Dony Ariyanto menjelaskan, keempat tersangka tersebut beraksi di rumah Jalan Way Sabu, Tanjung Raya, Kedamaian, Bandar Lampung pada 18 April 2021 lalu.
Awalnya aparat mengidentifikasi tersangka SM dan berhasil meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya di Kawasan Rawa Laut, Enggal, Bandar Lampung.
Saat proses penangkapan, tersangka SM mencoba melawan dan berupaya melarikan diri. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki kanan tersangka.
“Tersangka segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis, setelah itu tersangka SM mengaku jika aksi pencurian itu dilakukan bersama tiga rekannya,” kata Dony Ariyanto, Senin (31/5/2021).
Petugas kemudian bergerak menangkap tersangka IM tanpa mendapat perlawanan. Tersangka IM dibawa ke sel tahanan Mapolsek Tanjung Karang Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dua tersangka lain AC dan AN belum berhasil ditangkap, saat dilakukan penggrebekan, kedua tersangka tidak berada di rumah,” ujarnya.
Dony mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka SM yang merupakan otak aksi pencurian, pembobolan rumah sudah direncanakan dua hari sebelumnya karena mengetahui korban sedang berada di luar kota. Mereka melakukan aksi pada malam hari dengan merusak pintu samping rumah korban.
Setelah berhasil masuk, para pelaku dengan dengan leluasa menggasak hampir seluruh barang berharga yang ditinggal pemilik rumah.
“Saat itu para pelaku berhasil menggasak lemari es, TV, treadmill, kipas angin, seperangkat komputer, sepeda gunung, kompor berikut tabung gas, handycam, serta dua kain tapis. Seluruh barang berharga korban diangkut secara berulang kali oleh komplotan pencuri ini menggunakan sepeda motor dan satu gerobak,” papar Dony.
Menurutnya, aparat membutuhkan waktu sekitar satu bulan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Berdasarkan catatan polisi, para pelaku spesialis pembobol rumah yang sudah melakukan aksi di tiga wilayah di Bandar Lampung. Modusnya dengan mengintai situasi dan kondisi rumah calon korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel bagian pintu maupun jendela.
Sementara, tersangka SM.merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian dan narkoba, dan baru keluar penjara akhir 2020 lalu.
Aparat menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, serta ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurungan penjara.