Kerjasama dalam Pendampingan Hukum antara Rutan kelas 2B Kota Agung dengan Posbakumadin Tanggamus

Kota Agung – Bertempat di Aula dalam Rutan kelas 2B kota Agung, terjadi kesepakatan bersama yang di tanda tangani antara Pihak Rutan kelas 2 dengan Dinas Perpustakaan dan Pos bantuan hukum Indonesia (POSBAKUMADIN) kabupaten Tanggamus, (27/04/2021).

Ahmad Sobirin Soleh, A.Md., IP, SH Kepala rutan kelas 2B kota agung menerangkan dalam memenuhi kebutuhan warga binaan dalam hal ini segi keilmuan dan pengetahuan maka kami berkerja sama dengan pihak dinas perpustakaan agar kedepannya warga binaan minat baca nya semakin tinggi yang mana kebutuhan baca warga binaan dapat di penuhi oleh dinas perpustakaan.

 

Sedangkan kami berharap kepada pos bantuan hukum Indonesia Tanggamus dapat melakukan pendampingan hukum terhadap warga binaan kami yang memiliki keterbatasan ekonomi atau istilah lain nya warga kurang mampu demi mendapatkan hak hak nya sebagai warga binaan.

Kami memenuhi hak hak warga binaan di bidang kesehatan, hak kerohanian, pengetahuan serta pendampingan hukum sesuai dengan amanat undang undang.

Kami terus mengembang kan bakat warga binaan di segala bidang agar warga binaan menjadi aktif supaya dapat lebih kreatif dan berinovasi di bidang karya yang bersifat positif.

Ok Armed Ripanding, SH, ketua POSBAKUMADIN Tanggamus menjelaskan hak pendampingan hukum kepada warga negara khususnya yang tidak mampu merupakan bentuk implementasi undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. saya berharap kedepannya setiap warga negara yang setiap hak hak nya wajib di berikan oleh negara.

(Red/Fandi)